Oposisi23.com , Jombang - Titik Indari (46) perempuan asal Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang melaporkan suami sahnya berinisial AY ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Jombang.
Titik merupakan istri sah dari AY. Titik nekat melaporkan suaminya sendiri ke Polres Jombang karena menikah lagi dengan perempuan lain.
Laporan Titik telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STPL/B/278/XI/2024/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 20 November 2024.
Titik menjabarkan alasannya mengapa melaporkan suaminya sendiri ke Polres.
Hal itu dikarenakan sang suami menikah lagi dengan seorang perempuan yang diketahui merupakan Pejabat Kepala Desa (Kades) di salah satu kecamatan di Jombang.
Titik mengaku tidak terima lantaran suaminya itu menikah lagi tanpa izin darinya.
"Saya tidak terima dia nikah lagi tanpa izin dari saya," ucapnya kepada Awak media Jumat (22/11/2024).
Lebih lanjut, kekecewaan Titik memuncak terlebih ia mengetahui suaminya menikah lagi dari rekannya.
Rekannya itu mengadu, jika suami Titik menikah lagi dengan perempuan lain dan disebarkan lewat media sosial TikTok.
Bahkan AY bersama oknum perempun istri baru menunjukkan buku nikah resmi dengan latar belakang KUA di Jombang.
"Kabar itu saya terima dari teman saya. Ada video pernikahan antara suami saya dengan wanita itu di TikTok," katanya.
Kuasa Hukum Titik, Beny Hendro Yulianto yang mendampingi Titik mengatakan, jika pihaknya sudah melakukan pelaporan ke Polres Jombang lantaran kliennya merasa dirugikan atau tindakan yang dilakukan oleh terlapor dalam hal ini adalah AY.
Tindakan AY yang menikah lagi padahal masih menjalani status rumah tangga dengan istri sah ini dinilai Benny punya konsekuensi hukum.
"Sudah jelas sebagaimana dugaan tindak pidana yang diatur dalam pasal 279 KUHP."
"Kami berharap dari pihak kepolisian bisa segera melakukan penyelidikan atas laporan yang kami buat," ungkapnya.
(Guk cuy -Dwi Agus)