Iklan

PJ Bupati Jombang Lantik Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Barongsawahan,Bandarkedungmulyo, Jombang

Oposisi 23.com Jombang - PJ Bupati Jombang, Dr, Drs ,Teguh  Narutomo, MM  melantik Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Barongsawahan , Kecamatan Bandarkedungmulyo , Kabupaten Jombang, bertempat di pendopo balai desa , Selasa (26/11/2024) pukul 13,00- Selesai dan acara tersebut berjalan dengan lancar, 

Adapun kepala desa antar waktu (KDAW) yang dilantik bernama : Imam Saputro , Alamat Dsn Kayen ,Desa Barongsawahan ,Bandarkedungmulyo, Jombang 

Prosesi pelantikan di lanjutkan dengan pengambilan sumpah  jabatan oleh Pj Bupati Jombang. Setelah itu,kepala desa antar waktu (KDAW) yang baru dilantik menandatangani berita acara 

Acara tersebut di hadiri oleh PJ Bupati Jombang Dr Drs Teguh Narutomo ,MM, DPMPD Sholahuddin Hadi Sucipto Msi  beserta Forkopimcam , Camat 
Bandarkedungmulyo , Kapolsek beserta anggaota , Danramil beserta anggota ,Ketua BPD beserta anggota , Ketua Panitia Penyelenggara beserta anggota Tim Penggerak PKK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Keluarga Kades Terlantik 
Dalam sambutannya, Pj Bupati Jombang berharap, atas terpilihnya kepala desa antar waktu ( KDAW) ini akan membawa perubahan yang positif untuk desanya . Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

“Saya tekankan , terpilihnya kepala desa antar waktu bukanlah kemenangan pribadi, tetapi kemenangan seluruh komponen masyarakat. Oleh karena itu, kepala desa harus mampu  mengayomi seluruh lapisan masyarakat ,, paparnya 

“Kepala Desa harus siap melayani masyarakat secara prima, jangan sampai ada pungutan liar serta gratifikasi , mengatasi kemiskinan,  mensejahterakan masyarakat serta mendorong tertibnya administrasi secara transparan,, pungkasnya 

Dengan terlantiknya Kepala Desa antar waktu(KDAW) tersebut dapat tercipta  perubahan yang positif dan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya . Semoga Kepala Desa terlantik dapat menjalankan tugas  dengan baik dan dapat mewujudkan  kemajuan desanya 

(dwi agus,s)
Baca Juga

Lebih baru Lebih lama