Nganjuk - oposisi23.com - Puluhan ibu rumah tangga di Kabupaten Nganjuk menjadi korban arisan bodong yang merugikan mereka hingga ratusan juta rupiah. Modus ini diduga dijalankan oleh seorang perempuan berinisial SS, yang merupakan warga Desa Sonoageng, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk dan dikenal dekat dengan para korban.
Setelah merasa tertipu para korban melaporkan perempuan berinisial SS yang tinggal di Desa Sonoageng, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. SS dilaporkan ke polisi karena diduga menjalankan praktik arisan bodong.
"Kami mendampingi korban, melaporkan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara SS, di mana dia sudah menggelapkan serta menipu dengan modus arisan bodong dengan nama arisan duos,” kata Verry Achmad kuasa hukum para korban, Senen (09/12).
Verry menjelaskan, untuk jumlah korban arisan bodong dan investasi bodong ini sekitar 50 orang. Puluhan korban tersebut ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 579.097.000
"Pelaku atau pengelola arisan bodong, kami laporkan agar ada efek jera, untuk tidak menggunakan uang orang hanya untuk kesenangan pribadinya, dengan melakukan melakukan tipu-tipu saja,” ujar Verry.
"Untuk kerugian masing-masing korban bervariatif, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 72 juta. “Bahkan informasinya korban juga ada di luar kota maupun di luar negeri, seorang TKI di Taiwan,” tambahnya.
Menurut keterangan salah satu korban, SS menawarkan arisan dengan iming-iming keuntungan besar dan pencairan dana yang cepat. Tawaran ini menarik perhatian banyak ibu rumah tangga, yang kemudian menyetorkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.
"Saya sudah setor Rp 42 juta, tapi belum dapat giliran pencairan. Tiba-tiba dia menghilang, dan kami tidak tahu harus bagaimana," ujar Indah Ayu Rahayu.
Indah menjelaskan, awalnya SS menjalankan arisan bodong sejak Januari 2024. Mulanya tidak ada yang mencurigakan dari arisan tersebut. Sementara modus investasi baru ditawarkan oleh SS sekitar bulan Agustus 2024.
“Jadi, awal mulanya itu saya ditawari untuk arisan, awalnya arisan biasa, udah lancar, terus habis itu kita ada acara arisan duos,” ucap Indah.
“Arisan bodong bernama duos itu saya pertama itu masukin sedikit, lancar. Habis itu pas kita masukin banyak ternyata enggak cair sama sekali ini,”ungkap Indah.
Indah menambahkan, praktik culas ini baru terbongkar pada 29 Oktober 2024, setelah pencairan yang seharusnya didapat para penanam modal mandek.
Menurut Indah, praktik arisan bodong dan investasi bodong ini dijalankan SS di kediaman suaminya di di Desa Sonoageng, Kecamatan Prambon. Dalam skema investasi bodong ini, SS bertindak sebagai owner.
“Kita transaksi langsung ke dia (SS), dia yang punya, dia yang mengelola,” jelas Indah.
Untuk meyakinkan korban, menurut Indah, SS menawarkan keuntungan berlipat dari modal yang diinvestasikan kepada dirinya.
“Kalau kita ambil Rp 500.000, biaya admin Rp 50.000, jadi kita transfer Rp 550.000, jadi nanti untuk dua minggu ke depan baliknya ke kami bisa Rp 700.000,” bebernya.
“Awalnya lancar, kita sudah percaya, kita nanam sudah banyak, modalnya itu sudah banyak. Terus pas kita nanam banyak itu, enggak ada yang balik, enggak ada yang cair,”tambahnya.
Korban lainnya, Gustina Putri juga menyampaikan, masa pencairan yang dijanjikan SS bervariasi, tergantung dari besar dan kecilnya modal yang diinvestasikan.
“Kalau gate-nya besar (pencairannya) lebih lama, kalau gate kecil itu waktunya lebih singkat. Gate kecil itu nominalnya kecil,” kata Putri.
“Misalkan investasi Rp 500.000, itu (pencairannya) dalam waktu 10 sampai 14 hari. Kalau yang investasi Rp 1 juta ke atas biasanya (pencairannya) dua minggu,” pungkas Putri.***