Iklan

UMK Jombang di Perkirakan Naik hanya 6,5 persen,Buruh Nuntut Lebih Tinggi


Jombang || oposisi23  - Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Jombang bakal ditetapkan maksimal tanggal 18 Desember 2024. Segini besaran yang akan diterima para pekerja jika ikut aturan pemerintah, naik 6,5 persen. 

Sebagai informasi, UMK Jombang tahun 2024 sebesar Rp 2.945.554. Jumlah tersebut naik 3,2 persen jika dibandingkan dengan UMK Jombang tahun 2023 yang jumlahnya sebesar Rp 2.854.095.

Namun, jika tidak ada aturan yang berubah dan tetap mengikuti aturan pemerintah, dimana Upah Minimum Nasional (UPN) naik menjadi 6,5 persen, maka UMK Jombang 2025 menjadi Rp 3.137.004. 

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang Isawan Nanang Rusdianto, jika penetapan UMK Jombang akan dilakukan maksimal tanggal 18 Desember 2024. 

"Perhitungan UMK Jombang Tahun 2025 mempedomani Permenaker 16/2024. Sesuai permenaker tersebut bahwa UMK 2025 naik sebesar 6,5 persen. Untuk penetapannya sesuai Permenaker maksimal 18 Desember 2024," ucapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (12/12/2024).

Sementara itu, menanggapi terkait UMK Jombang 2025, serikat buruh Jombang sebenarnya ingin upah naik sebanyak 10 persen. Hal tersebut disampaikan oleh Hadi Purnomo, selalu Ketua Serikat Buruh Playwood Jombang (SBPJ) Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Jombang.

Kalau dari buruh sendiri ya menginginkan naik 10 persen. Untuk 6,5 persen hemat kami itu belum sesuai. Karena 6,5 persen masih jauh dari kebutuhan hidup layak," katanya. 

Menurutnya, jika tahun 2025 upah naik hanya 6,5 persen, belum mampu menutup kebutuhan hidup yang juga bakal naik.

"Karena naik 6.5 persen di tahun dapan pasti disertai dengan naik nya kebutuhan bahan pokok. Belum juga naik nya tarif dasar listrik dan juga BBM. Pasti tahun depan BBM akan naik. Kalau naik ya wasalam," pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mengumumkan kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 dengan kenaikan rata-rata 6,5 persen. (Dwi Agus s)
Baca Juga

Lebih baru Lebih lama