Iklan

Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat ,berekspresi dan pers adalah hak asasi manusi yang di lindungi Pancasila,Undang - Undang Dasar 1945 dan Demokrasi Universal Hak Manusia PBB

Kemerdekaan Pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi ,guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan Bangsa 

Dalam mewujudkan Kemerdekaan Pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan Bangsa dan tanggung jawab sosial keberagaman masyarakat , dan norma - norma Agama

Dalam melaksanakan fungsi ,hak, kewajiban dan peranannya,pers menghormati hak asasi setiap orang karena itu pers di tuntut profesional dan terbuka untuk di kontrol oleh masyarakat

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, Wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.