Kemerdekaan berpendapat , kemerdekaan berekspresi dan kemerdekaan pers adalah hak asasi yang di lindungi Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 , dan Deklarasi Universal Hak asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi,dan kemerdekaan pers
Media siber mempunyai karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar mengelolanya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi hak dan kewajiban sesuai undang-undang no.40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik Jurnalis
Untuk itu Dewan pers bersama organisasi pers, mengelola media siber dan masyarakat menyusun pedoman